Kabar Kalteng

Inspektur Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah

yl
Inspektur Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah

Hai Kalteng - Palangka Raya - Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Saring menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah. Rakor berlangsung secara hybrid, dihadiri Inspektur Prov. Kalteng dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/8/2022)

Rapat dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari ruang sidang utama lantai III Gedung A, Kemendagri.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo : Kita Berharap dengan Adanya Pasar Murah ini Bisa Menstabilkan Harga yang Ada di Pasaran)

Inspektur Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah

Dalam arahannya, Tito Karnavian menyampaikan pasca pandemi COVID-19, terjadi dampak ekonomi keuangan dunia/global. Pandemi COVID-19 membuat kegiatan-kegiatan masyarakat, kegiatan internasional dan lintas negara menjadi melamban.

“Itu berpengaruh terhadap keadaan ekonomi. Selain itu menimbulkan dampak lainnya seperti efek domino, masalah sosial, pengangguran, bertambahnya kemiskinan, dan lain-lain”, tutur Tito Karnavian.

Inspektur Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah

Lebih lanjut disampaikan, efek domino COVID-19 yakni kemanusiaan, sosial, keamanan dan politik.

“Solusi dalam menghadapi keadaan tersebut yakni perlu gas dan rem dalam penanganan COVID-19”, imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/ wali kota menyusun peta jalan dan rencana aksi penyelenggaraan pengendalian inflasi daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Kepmendagri Nomor 500.05-8135 tanggal 2 Oktober 2017, tugas TPID provinsi diantaranya melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting, barang lainnya serta jasa pada tingkat provinsi. Selain itu, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional, memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi, melakukan koordinasi dengan TPIP dan TPID kabupaten/kota serta melakukan langkah lainnya dalam penyelesaian hambatan/permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi. 

Sementara itu, tugas TPID kabupaten/ kota diantaranya melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting, barang lainnya serta jasa pada tingkat kabupaten/kota. Selain itu, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional, memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten/kota, melakukan koordinasi dengan TPIP dan TPID provinsi serta melakukan langkah lainnya dalam penyelesaian hambatan/permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota.  TPID provinsi dan TPID kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota.

Sebagaimana diketahui, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Inflasi dapat disebabkan ketika uang Negara tidak sesuai dengan demand serta supply barang tidak sesuai dengan demand dan kebutuhan atau cek produksi dan distribusi barang.

Turut hadir dari ruang rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng yakni Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait dan Deputi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalteng Maghfur. (Sumber : Diskominfo Kalteng)